Conference Press Ditressiber Polda Jatim Berhasil Mengungkap Manipulasi Data dengan Modus MBG, Dalang ( Otak ) Kejahatan Warga Asal Nganjuk

interaks | 24 June 2025, 04:15 am | 16 views

Surabaya,interaksimediaglobal.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, berhasil meringkus Satu orang dalang ( Otak ) Tersangka yang diduga Melakukan Penipuan tindak Pidana ITE tentang Manipulasi data pribadi.

 

Satu orang tersangka yang Berhasil diamankan yakni inisial TD, (38) Thn Warga Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam melakukan aksinya, Tersangka TD tidak sendiri Melainkan dibantu rekannya yang yang berinisial K.

 

” Masih Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast Menerangkan, bahwa Tersangka ini memberitahu Kepada Warga masyarakat jika ingin Mendapatkan MBG (Makanan Bergizi Gratis), Warga cukup mempunyai NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak, Cukup Mengumpulkan KTP dan KK Serta Foto selfie” Ujar Beiaunya

 

Setelah terkumpul,data-data Warga Tersebut dibuatkan NPWP elektronik, Register sim card menurut jumlah KTP dan KK yang terkumpul

 

“Imbu Beliaunya menjelaskan Bahwa Modus dari tersangka Mendaftarkan Rekening e-wallet melalui Seabank Secara Online dan juga digunakan untuk Membuat Akun toko online dalam Aplikasi Shopee Affiliate,” Ungkap Kombes Abast, Senin 23/06/25

 

Kabid Humas Polda Jatim menerangkan Bahwa ada ratusan akun affiliate data Milik orang lain yang telah di Palsukan oleh tersangka Tentunya tanpa seizin Pemilik Data tersebut

 

“Menambahkan Abast Bahwa telah ada Lebih Kurang dari 130 akun toko Online yang dibuat oleh Tersangka dengan Menggunakan data data milik Warga,” Jelas Beliaunya

 

Kemudian lanjut Kombes Pol Abast Menjelaskan bahwa dalam aksinya Tersangka Menggunakan akun tersebut Melalui adminnya untuk Melakukan live Streaming di Toko online Kayla shop, Sejak Bulan desember 2024.

 

Tersangka juga dibantu tujuh orang Admin, bayaran diantaranya, ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD.

 

Dengan kemampuan dan kelihaian , Tersangka Melalui live streaming Mempromosikan produk orang lain pada Aplikasi shopee applied, setiap tampil Mendapatkan keuntungan berkala 5 – 25% dari pihak shoope.

 

“Selanjutnya Kombes Pol Abast ( Kabid Humas ) Polda Jatim mengatakan bahwa Setelah mendapat keuntungan kemudian Tersangka menyimpannya di e-walletnya dan semua keuntungannya digunakan Untuk Kepentingan pribadi tersangka,” Tegasnya

 

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil Mengamankan beberapa barang bukti ( BB ) dari tangan tersangka diantaranya, 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online di aplikasi shoope, 100 rek si bank, 129 foto NPWP milik Orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah Monitor, dua buah PC rakitan, dua buah Keyboard dan satu rek seabank.

 

Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dirubah UU nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 dengan Ancaman 12 tahun kurungan penjara dan denda 12 M

                                                  ( W.Kurniawan )

Berita Terkait