

Tuban,interaksimediaglobal.com – Terungkap sudah teka-teki dan misteri Penemuan mayat di area persawahan Desa Mulyoagung kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban Jawa Timur pada, Senin 23/06/25 siang.
Sosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu mengagetkan warga sekitar desa Tersebut ,diduga adalah jasad PR (22) Warga Desa Tingkis Kecamatan Singgahan,Tuban
Perempuan tersebut adalah Korban Pembunuhan yang Sebelumnya dikabarkan telah Menghilang sejak 3 hari lalu oleh keluarganya.
Tak sampai 4 jam unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim Berhasil melakukan pengungkapan dan Mengamankan SF (25) Pria asal Kabupaten Sidoarjo yang diduga sebagai Pelaku perbuatan keji tersebut
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc. Menyampaikan Bahwa pelaku yang tak lain adalah kekasih korban yang telah tega menghabisi pujaan Hatinya karena terlibat cekcok dan api cemburu
” Masih AKP Dimas Menegaskan bahwa Motifnya Sendiri karena asmara, Pertikaian berujung maut Antara sepasang kekasih,” ungkap AKP Dimas Robin( Kasat ) Reskrim Polres Tuban,Senin 23/06/25 Malam
Menurut Kasatreskrim Polres Tuban, Peristiwa Pembunuhan tersebut di picu Masalah cemburu terhadap korban
Berdasarkan keterangan Pelaku, ia nekat menghabisi Kekasihnya itu dengan cara Memukul bagian belakang Leher korban sebanyak tiga Kali dengan menggunakan Tangan kosong.
“Imbu Beliaunya mengatakan bahwa Yang terakhir pukulan Mengenai bagian wajah Hingga korban tak sadarkan diri ( pingsan ) tersungkur dan tercebur ke dalam lumpur” Jelas AKP Dimas
Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku Sempat jalan-jalan berdua Keliling, sesampainya di lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) area Persawahan terjadi Percekcokan yang berujung Maut
” Menambahkan Kasat Reskrim Akibat Pemukulan Tersebut akhirnya korban Jatuh tersungkur di lumpur dan Meninggal dunia” Pengakuan tersangka
Pelaku berhasil diamankan Polisi berdasarkan Keterangan dari saksi yang Menerangkan bahwa Sebelumnya korban keluar Bersama pelaku
Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Sementara pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Tentang tindak Pidana Pembunuhan dengan Kekerasan
“Lanjut Dimas menjelaskan Ancaman Hukuman yang di berikan terhadap tersangka Maksimal 15 tahun penjara” Tuturnya
Namun bila dalam pengembangan Pemeriksaan ditemukan unsur Perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana lebih Berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Senin Siang 23 Juni 2025 heboh tentang Penemuan mayat seorang perempuan yang berada di area persawahan di desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban.
Namun tak sampai 4 jam sejak berita Tersebut viral ,IPDA Moch Rudi ( Kanit ) Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban Berhasil menangkap Pelaku dan melakukan Pengungkapan identitas Korban.
Hingga akhirnya Polisi Menangkap terduga pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut
( W.Kurniawan )
