

Eksekusi Tanah Garapan Warga Madura Ricuh
INTERAKSIMEDIAGLOBAL.COM // Karawang, GMN // Suasana tegang mewarnai pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Lingkar Tanjung Pura, Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Selasa (26/08/2025). Perdebatan hangat terjadi antara lima keluarga penghuni tanah garapan asal Madura dengan tim juru sita Pengadilan Agama Karawang yang datang untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Eksekusi tersebut mengacu pada rangkaian putusan pengadilan: Nomor 0316/Pdt.G/2016/PA.Krw jo 0041/Pdt.G/2018/PTA.Bdng jo 796/Ag/2019 jo 65/PK/Ag/2022 jo 2/Pdt.Exs/2025/PA.Krw. Namun, warga menolak untuk angkat kaki dengan alasan mereka meragukan kepemilikan lahan.
Salah satu perwakilan penghuni mengungkapkan bahwa patok di atas lahan bertuliskan Pemda Karawang, sehingga mereka menduga tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah. “Kami siap membongkar secara mandiri jika ditunjukkan bukti kepemilikan dan putusan pengadilan secara transparan. Jangan hanya klaim, buktikan dulu bahwa tanah ini milik PP Persis,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak PP Persis melalui LBH Persis, Zamzam SH, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah wakaf milik PP Persis dan seluruh upaya hukum sudah ditempuh hingga keluar surat eksekusi. “Proses hukum sudah jelas, dan lahan ini sah milik PP Persis,” ujarnya.
Ketegangan akhirnya mereda setelah pihak terkait, bersama Polres, Kodim, dan Satpol PP Kabupaten Karawang, memfasilitasi kesepakatan bersama. Warga diminta membongkar tempat tinggal mereka secara mandiri dengan pendampingan aparat, sementara pihak penggugat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sudah dikuatkan pengadilan.
Situasi yang semula panas pun berakhir kondusif, meski menyisakan polemik soal kepastian status lahan di mata sebagian warga.
RED
