Lahan Tanah Urug di Hulaan Menganti Gresik dari Galian C Milik Mattasan Wringin Amom , Warga Setempat Dirugikan, Polres Tipidter Turun Tangan, Babinsa Geram tak ada Koordinasi

interaks | 29 August 2025, 14:42 pm | 23 views

 

INTERAKSIMEDIAGLOBAL.COM // Diduga tanpa izin lingkungan dan  koordinasi dengan warga sekitar, aktivitas galian C Milik Mattasan dari Wringin Anom Gresik ke Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam. Hari ini, Jumat (29/8/2025), Tim Investigasi  Media melakukan sidak langsung ke lokasi yang berada di Jalan Raya Hulaan Menganti.

 

Suhada, pemilik gudang yang bersebelahan dengan lokasi urukan galian C, mengaku sangat dirugikan Kepada tim investigasi, ia menuturkan bahwa sejak awal tidak pernah dimintai izin ataupun koordinasi oleh pihak penggarap proyek dan pemilik lahan itu sebuah penghinaan bagi saya sebagai warga yang terdampak sampai rumah saya retak” ungkapnya”

 

“Sebagai tetangga lokasi urukan, saya tidak pernah diajak musyawarah ataupun dimintai izin lingkungan. Bahkan gudang saya retak-retak akibat getaran alat berat yang beroperasi. Jelas saya keberatan kalau proyek ini diteruskan tanpa pertimbangan dampak bagi warga,” tegas Suhada.

 

Hal senada disampaikan pihak RT 17 Hulaan yang wilayahnya menjadi lokasi aktivitas tersebut. Ketua RT mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi maupun koordinasi dari pemilik proyek.

 

Saat diwawancarai, Babinsa setempat juga menyampaikan kekecewaannya.

 

> “Kami pantau sejak kemarin, tetapi tidak ada koordinasi sama sekali. Kami sangat menyayangkan kenapa pihak pemilik proyek, yakni YD dan pengelola alat berat Mat Hasan, bisa menjalankan pekerjaan ini tanpa melibatkan Babinsa maupun perangkat desa,” ujarnya.

 

Dari pihak Polsek Menganti, diperoleh keterangan bahwa proyek ini tengah coba dikoordinasikan dengan Kepala Desa setempat untuk mencari solusi. Namun hingga berita ini diunggah, koordinasi resmi masih belum dilakukan. Warga pun meminta agar aktivitas dihentikan sementara sebelum ada izin lingkungan yang jelas.

 

Warga sekitar mengaku geram dengan dampak yang ditimbulkan, mulai dari retaknya bangunan gudang, lalu lalang truk tronton berukuran besar, hingga aktivitas buldoser yang meresahkan.

 

Menanggapi situasi ini, pihak Polres Gresik melalui Satreskrim Tipidter langsung turun tangan. Operator buldoser dikabarkan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua unit dump truk tronton terpaksa berhenti beroperasi lantaran belum ada izin lingkungan yang sah.

 

Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Gus Aulia, SE., MM., SH, juga menyoroti persoalan ini.

 

> “Kasus galian C ilegal semacam ini harus ditindak tegas karena jelas merugikan masyarakat sekitar. Jangan sampai ada pembiaran. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dan memastikan izin lingkungan dipenuhi sebelum proyek berjalan,” tegas Gus Aulia.

 

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar tidak menimbulkan keresahan lebih besar di kemudian hari.

(Red)

Berita Terkait