

Surabaya, interaksimediaglobal.com – Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil Mengungkap kasus Beredarnya narkoba jaringan Antar Pulau yaitu Kalimantan – Jawa. dari Pengungkapan Dua Kasus yang melibatkan Empat Tersangka, kini polisi Menyita Barang bukti ( BB ) Sabu – Sabu – sabu seberat 84,7 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi 40.328 butir.
Sementara empat orang kurir yang ditangkap berinisial, AR, 33, Warga Bandung, HD, 26, Warga Bekasi, Jawa Barat, SH, 32, warga Sumberejo, Bojonegoro dan DS, 29, Warga Desa Pandanwangi, Soko, Tuban – Jawa Timur
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengatakan Bahwa Pengungkapan dua Kasus tersebut Berdasarkan Pengembangan hasil Tangkapan tahun 2024″ Menurut Beliaunya
Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Berhasil melakukan analisa dan Pengembangan, dari Hasil Pengembangan Ternyata ada dua Kelompok Jaringan yang terhubung dengan dua pelaku tersebut dan akhirnya petugas Melakukan penyelidikan serta Pembuntutan terhadap para Pelaku jaringan tersebut
“Untuk kelompok pelaku Pertama dilakukan Pembuntutan mulai dari Surabaya, Bandung, Semarang dan Pontianak ( Kalimantan ) selama kurang Lebih empat bulan” Ujar Beliaunya
Sedangkan petugas Mendapat informasi bahwa Pada 13 Agustus akan Dilakukan transaksi oleh dua Pelaku, sementara anggota Sudah mengintai berada di Pontianak sejak dua bulan lalu, pada tanggal 13 Agustus dan Polisi berhasil Meringkus dua pelaku lainnya di rumah Kontrakan Jalan Haji Muksin, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat
“Dua orang tersangka berinisial AR dan HD Ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil Penggeledahan dan Penyelidikan ditemukan bukti Barang ( BB ) berupa 44 Bungkus teh cina warna Kuning Emas berisi sabu – Sabu dengan berat 43.867 Kilogram,” Terangnya, Selasa 09/09/25
Lutfie menambahkan, polisi juga Menemukan delapan Bungkus kemasan Kopi Warna silver berisi ekstasi Sebanyak 40.328 butir dan Kemudian juga menyita Tiga Tas ransel, tas hitam serta Satu mobil Daihatsu Rocky yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut barang Haram Tersebut
“Saat diinterogasi, tersangka Mengaku Baru pertama kali Mengirim narkotika Atas perintah bandar dengan Menjanjikan upah sebesar Rp 30-100 juta Setelah selesai Mengirim barang” Kata Pelaku
Kemudian untuk kasus Kedua, polisi Menangkap Tersangka berinisial SH dan DS di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan Barat, dari Penangkapan keduanya polisi Menyita 41 Kantong plastik Besar berlogo Naga dan Ikan Koi berisi sabu – sabu dengan Berat 40,89 kg, sekaligus Polisi juga menyita Mobil Tersangka yaitu Toyota Calya Warna silver yang dipakai Mengangkut sabu – sabu” Tutup Beliaunya
( W.Kurniawan )
