

Lamongan,interaksimediaglobal.com – Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Lamongan Polda Jawa Timur Kembali Serius dan Konsisten dalam Upaya Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran gelap narkotika di Wilayah Lamongan
Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres lamongan berhasil mengamankan Dua orang pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu – sabu di Wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran, Lamongan – Jawa Timur
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd mengatakan bahwa, Keberhasilan ini bermula dari laporan Masyarakat terkait adanya aktivitas Mencurigakan yang diduga berkaitan Tentang Peredaran Gelap Narkotika.
Menindak lanjuti informasi masyarakat Tersebut, Unit Satreskoba Polres Lamongan segera melakukan Penyelidikan intensif dan Pemantauan
“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, Kami berhasil mengamankan dua orang Terduga pelaku, beserta barang buktinya ( BB ) Sabu – sabu siap edar,” Tegas Beliaunya, Senin ,15/09/25
Pelaku pertama, berinisial AP alias The Bung, seorang nelayan asal Brondong, Diamankan pada Selasa 09/09/25 sekitar Pukul 16.30 Wib di samping rumahnya, Dusun Brondong RT 04/RW 05, Kecamatan Brondong ,Lamongan
Dari tangan pelaku, petugas Mengamankan barang bukti berupa 10 Klip sabu – sabu siap edar, dengan berat kotor ± 1,33 gram, 1 unit timbangan Elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 Botol plastik putih, 1 skrop plastic, 1 unit Handphone serta perlengkapan lainnya dan Diduga sang pelaku juga Seorang pemakai
Sedangkan tersangka AP alias The Bung Kemudian digelandang ke Mapolres Lamongan untuk melakukan Proses Hukum lebih Lanjut.
Sementara di hari yang sama, Selasa Malam 09/09/25 sekitar pukul 20.00 Wib, Satreskoba Polres Lamongan kembali Berhasil mengamankan pelaku kedua Berinisial AS alias Cek’e di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowa, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.Lamongan
Dari tangan AS alias Cek’e, diamankan Barang bukti ( BB ) berupa 7 klip sabu dengan berat kotor ± 1,81 gram, 1 unit Timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip Kosong, 1 kotak hitam, 1 dompet coklat, 1 sekop plastik, dan 1 unit handphone.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan Sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal kurang lebih 4 tahun penjara.
Polres Lamongan Polda Jatim juga Mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi penting Terkait dengan Penyalagunaan dan Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak Lepas dari peran aktif masyarakat yang Peduli terhadap lingkungan. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam memberantas Penyalagunaan dan Peredaran gelap narkotika,” Ungkapnya
Dengan keberhasilan ini, Polres Lamongan Polda Jatim menegaskan Komitmennya untuk terus memberantas Penyalahgunaan dan peredaran narkoba Demi menciptakan lingkungan yang Bersih dan aman dari bahaya narkotika., Lamongan Bersinar ( Bersih dari Narkoba )” Tutupnya
( W.Kurniawan )
