Akibat Melanggar Hukum Komisaris dan Direktur PT Cahaya Pratama Energy , diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

interaks | 29 June 2025, 16:35 pm | 228 views

Surabaya,interaksimediaglobal.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap Praktik ilegal pengangkutan dan Penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Bersubsidi jenis solar, dalam Operasi yang digelar pada Jumat, 13 Juni 2025, Sekitar Pukul 15.00 Wib, petugas Menemukan ribuan liter solar yang akan diperjual – belikan Secara ilegal kepada Sektor Industri dan menangkap 4 Orang tersangka, bersama Barang Bukti ( BB ) nya

 

Masing-masing keempat Tersangka itu Adalah R.A.D (35) Komisaris PT Cahaya Pratama Energy ( CPE ), PA alias BS (25) Direktur PT CPE, SMG (37) karyawan yang Bertindak sebagai sopir, dan TA (24) Pemilik tempat penimbunan solar di Bangkalan, Madura dalam kasus ini, Keempat tersangka memiliki peran Masing – masing yang berbeda – beda Tugas dan dalam aktivitas Mereka sangatlah merugikan Banyak masyarakat Termasuk Negara

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan Bahwa pengungkapan ini bermula dari Informasi dan Laporan dari masyarakat Mengenai aktivitas Mencurigakan tersebut yaitu Pengangkutan solar dalam Jumlah yang Sangat besar sekali

 

Informasi dan laporan itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan segera Melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) / lokasi, Alhasil Petugas menemukan sebuah truk tangki yang mengangkut sekitar 5.000 liter solar Ilegal.

“ Masih Beliaunya

 

Menjelaskan bahwa Anggotanya mendapatkan Informasi dan Laporan Bahwa telah terjadi peristiwa Pengangkutan solar dengan Skala besar di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) / Lokasi, selanjutnya dilakukan Pemeriksaan, ternyata benar bahwa solar Tersebut yang ada di dalam tangki Sebanyak sekitar 5.000 liter,” kata Edy ( Kasat ) kepada wartawan saat merilis Para tersangka,beberapa hari yang lalu

 

” Imbu Edy menyampaikan bahwa Pengungkapan ini dari hasil operasi dan Pemeriksaan di lokasi truk tangki diamankan, kemudian diketahui bahwa Solar tersebut diperoleh dari tersangka TK, yang beralamat di Bangkalan, Madura” Terang Beliaunya

 

Petugas kemudian melakukan Pengembangan dan pemeriksaan Akhirnya ditemukan satu Lokasi Tempat Penyimpanan ( penimbunan ) Solar serta Dua unit kendaraan yang Biasa digunakan TK untuk Mengangkut BBM Bersubsidi dari beberapa SPBU.

 

” Menambahkan AKBP Edy menegaskan Bahwa kedua kendaraan adalah truk Warna putih dengan nopol L-9815-GB, yang memuat 50 jerigen berisi solar, Masing-masing berkapasitas 30 liter dan Mobil pick up warna hitam dengan Nopol L-8969-GB berisi 5 jerigen berukuran Sama.” Ujarnya

Sedangkan solar bersubsidi ini dibeli oleh PT CPU, yaitu sebuah perusahaan Swasta yang bergerak di bidang energy, Transaksi penjualan solar ini dilakukan Secara berulang kepada tersangka PA

 

“Lanjut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya memberitahukan dari hasil Pemeriksaan dan Penyelidikan terhadap Para saksi dan tersangka, diketahui Bahwa direktur maupun komisaris PT CPU telah membeli solar tersebut Sebanyak tiga kali transaksi dari Tersangka PA, sementara PA telah Mengakui dan mendapatkan solar itu dari SPBU tertentu dengan modus surat Rekomendasi,” Ungkap Edy.

 

Sementara kepolisian masih melakukan Pengembangan dengan memperluas Penyelidikan terhadap SPBU yang Menjual solar subsidi Kepada para tersangka, serta Industri yang membeli BBM Bersubsidi untuk kepentingan Komersial, polisi telah Menyita barang Bukti ( BB ) berupa 5 unit HP, 1 unit truk Tangki berisi 5.000 liter solar, 2 unit mobil Bermuatan jerigen berisi solar dengan Total 1.650 liter.

 

Bagi para tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah” Tutupnya

 

 ( W.Kurniawan )

Berita Terkait