Dua Spesialis Pembobol Toko Berhasil diringkus Tim Jatanras Polrestabes Surabaya, Kini Satu Tersangka DPO Masih di buru

interaks | 19 July 2025, 15:31 pm | 130 views

Surabaya,interaksimediaglobal.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya gelar Kegiatan Konferensi Pers perihal Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah apotek dan toko di wilayah Kota Surabaya,Jawa Timur

 

Kegiatan tersebut di gelar di Gedung Pesat Gatra sekitar pukul 16.00 Wib, Dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto bersama Kanit Jatanras AKP Bobby Wirawan dan didampingi Kasi Humas AKP Rina Mengatakan tentang Keberhasilannya dalam Menangkap dua pelaku Lainnya, Masing-masing Berinisial DD, warga Bogor yang diduga menjadi otak Pelaku, dan R, warga Kenjeran, Simokerto, Surabaya.

 

” Masih AKBP Edy Menjelaskan Bahwa Pengungkapan ini merupakan Pengembangan dari perkara Sebelumnya, di mana dua pelaku sudah Lebih dahulu ditangkap dan saat ini Tengah menjalani proses persidangan di Kejaksaan” Ujarnya Beliaunya

 

Berdasarkan pengembangan Kasus tersebut, diketahui Para pelaku terlibat dalam Enam ( 6 ) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, yaitu: Apotek Kimia Farma di Kebraon, Surabaya, Toko Kampung Roti di Jalan Dukuh Kupang , Toko Kampung Roti di Jalan Raya Nginden ,Apotek Kimia Farma di Jalan Dharma Husada , Toko sepeda second di Jalan Kutai. Restoran Kabin di kawasan Pasar Besar bubutan, Surabaya

 

Sementara pelaku DD ini kita identifikasi diduga sebagai otak dari aksi pencurian di Enam Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) 

 

Sedangkan dua pelaku yang baru Tertangkap, total sudah empat Pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sedangkan satu Orang pelaku lainnya Masih dalam Pencarian (DPO) dan saat ini Tim Jatanras Terus memburunya.

 

“Imbu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menerangkan bahwa Kami Akan terus memburu sisa pelaku yang Masih buron dan akan mengusut tuntas Sindikat pencurian ini,” Tegas Edy

 

Untuk barang bukti ( BB ) yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya yaitu 9 Buah besi baja pipih berwarna hitam yang digunakan untuk mencongkel pintu Toko, dan 2 unit handphone merek Oppo, serta 1 kaos hitam dan 1 celana Pendek jeans yang dikenakan saat beraksi kejahatan

 

Selain itu, ada 1 unit mobil Mobilio warna Putih yang digunakan untuk mobilisasi saat beraksi, dan 3 unit sepeda Brompton, serta sebuah laptop HP warna silver, 2 kacamata, dan sebuah kardus Berisi alat latihan (set back trainer) merek Yahoo.

 

” Menambahkan Beliaunya bahwa Sebagian besar barang bukti( BB ) Tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan Terlebih dahulu, dan sisanya kini diamankan sebagai bukti tambahan Dalam proses penyidikan pelaku baru” Jelas AKBP Edy

 

Mengenai modus operandi para pelaku Adalah mencongkel pintu atau rolling Door toko menggunakan besi pipih. Setelah berhasil masuk, mereka Mengambil berbagai barang berharga yang ada di dalam toko. Barang-barang Hasil curian tersebut kemudian dijual dan Keuntungannya dibagi untuk memenuhi Kebutuhan hidup masing-masing pelaku.

 

“Lanjut untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya para pelaku Akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman Maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKBP Edy Herwiyanto

                                          ( W. Kurniawan )

Berita Terkait