Modus Menyewakan Sepeda Listrik , Seorang Kakek Tega Merudal Paksa , Perempuan Berkebutuhan Khusus ( Difabel ) Warga Indrapura

interaks | 27 June 2025, 13:05 pm | 8 views

Surabaya,interaksimediaglobal.com – Kembali terjadi seorang pria lanjut usia Berinisial MS ,pria (65) thn ditangkap Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak ( KP3 ) Surabaya, diduga MS melakukan pemerkosaan terhadap Melati, perempuan (26) thn warga jln Indrapura Pasar, Surabaya Jum’at 27/06/25

 

Pemerkosaan ini terjadi Ketika korban yang hendak Menyewa sepeda listrik Jenis Migo datang ke rumah sang Pelaku, tanpa ada Pendamping si korban yang Ternyata perempuan yang Berkebutuhan khusus ( Difabel ) itu Menjadi Sasaran nafsu bejat sang Pelaku

 

Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto Menegaskan bahwa tersangka Saat itu tergoda dengan tubuh korban yang sangat seksi, nafsu bejat pelaku Muncul dan pelaku langsung menarik Tangan korban ke dalam rumahnya

 

“Masih IPTU Suroto Mengatakan bahwa Menurut Keterangan kepolisian,pada Saat itu korban dipaksa dan diancam untuk memuaskan Nafsu bejat pelaku dan Mengiming – iming uang Sebesar Sepuluh Ribu Rupiah Rp 10.000,-kepada Korban untuk melakukan hubungan Suami – istri di kamarnya Lantai dua (2) Rumah MS ( Tersangka )” Ujarnya

Dalam penyelidikan ternyata Sang pelaku Mengaku sudah Lama menyimpan hasrat Kepada korban dan Menunggu saat yang Tepat untuk melakukan aksi Bejatnya Terhadap Melati ( Korban )

 

“Imbu Kasi Humas Menjelaskan bahwa Sang Pelaku mulai melancarkan Aksinya Ketika tiba di Kamarnya ,ia membuka Pakaian korban, mencium, Hingga Mengisap bagian Sensitif tubuh korban, Sebelum merudal paksa Korban untuk Melayani nafsu Bejatnya.” Ungkap Beliaunya

 

Setelah melakukan tindakan asusila Tersebut, sang pelaku bahkan Membiarkan korban memakai dan Menyewa sepeda Listriknya tanpa Membayar sepeser pun

 

” Menambahkan Beliaunya Akhirnya aksi Bejat ini terungkap setelah korban Menceritakan kejadian tersebut kepada Pihak keluarga ( Orang Tua ) dan keluarga Korban yang tidak terima langsung Melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak yang berwajib” Tegas IPTU Suroto

 

Dengan adanya Laporan dari keluarga Korban, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya , Gerak Cepat ( Gercep ) langsung Mengamankan dan Menangkap pelaku di rumahnya

 

“Lanjutnya bahwa tersangka kini telah Kami tahan. Ia dijerat dengan Pasal 285 dan/atau Pasal 289 KUHP karena Perbuatannya,” Jelasnya

 

Kepolisian mengimbau masyarakat, Terutama kepada keluarga dengan Anggota berkebutuhan khusus ( Difabel ) Agar selalu mendampingi dan Memberikan edukasi perlindungan diri. Karena kasus ini menjadi peringatan Keras terhadap potensi kejahatan seksual yang bisa menimpa siapa saja, kapan Saja, dan oleh siapa saja” menurutnya

                                           ( W.Kurniawan )

Berita Terkait