

Malang, interaksimediaglobal.com – Press Release Polres Malang Polda Jatim mengungkap Praktik produksi dan Peredaran minuman keras (miras) ilegal Jenis arak trobas di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Diduga seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah rumahnya di Dusun Tunjung sari digunakan sebagai tempat Memproduksi Arak sejak tahun 2024.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho Menegaskan pengungkapan ini Berawal dari informasi Masyarakat yang Masuk Melalui layanan aduan 110.
“Masih Kompol Bayu ( Wakapolres ) Mengatakan bahwa kami mendapat Pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi Pembuatan miras ilegal, informasi Tersebut langsung kami tindak lanjuti,” Ucap Beliaunya dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis 19/06/25
Petugas dari Satsamapta Polres Malang Polda Jatim melakukan pengecekan ke Lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Pada Jumat, 13 Juni 2025.
Hasilnya, ditemukan aktivitas produksi Pembuatan miras trobas lengkap dengan Bahan dan peralatannya
“Imbu Beliaunya saat petugas tiba di lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi Pembuatan arak tradisional ilegal dan Tersangka mengakui sudah Memproduksi miras sejak 2024,” Ujar Kompol Bayu.
Dalam penggeledahan tersebut, Polisi Menyita sejumlah barang bukti ( BB ) Antara lain 17 liter arak jadi, 52 kg gula Pasir, 1 kg ragi, 8 jerigen berisi fermentasi Ketan, serta peralatan produksi seperti Drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon dll
Total barang bukti ( BB ) yang kami Amankan cukup banyak dan Menunjukkan bahwa produksi dilakukan Secara kontinu / bertahap. , Hasil miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran menurutnya
Kompol Bayu menyebut, meski proses Hukum tetap berjalan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena Pertimbangan kondisi kesehatan.
“Imbu Wakapolres Malang Menyebutkan Bahwa yang bersangkutan mengidap Penyakit diabetes ( Gula ) dan gangguan Jantung.
Penyidik saat ini Memberlakukan wajib lapor, sambil Menunggu hasil pertimbangan medis dan Permohonan dari keluarga,” Jelas Beliaunya
Sementara itu diwaktu yang sama Kasatreskoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menambahkan, dalam satu kali Produksi, YW ( Tsk ) bisa meraup antara Untung sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 Juta dan produksi dilakukan dua kali Dalam Sebulan
“Lanjut AKP Yussi ( Kasat ) Menjelaskan Bahwa Miras ini dijual seharga Rp35.000/ per botol ukuran 600 ml dan tersangka Memproduksi sendiri di rumahnya,” Tegas Beliaunya
Polisi telah mengirimkan sampel miras ke Balai POM Surabaya dan menunjuk ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang untuk Proses penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya tersangka YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Menurut Beliaunya Ancaman hukuman Maksimal 5 tahun penjara atau denda Hngga Rp.4 miliar,” pungkas AKP Yussi ( Kasatreskoba Polres Malang )
( W.kurniawan )
