

Jombang, interaksimediaglobal. com – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Jombang kembali Membuktikan Ketegasan dan Ketepatan langkah dalam Menindak kejahatan di Wilayah Hukumnya, dalam dua operasi berbeda, Tim Reskrim berhasil Mengungkap dua kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang Melibatkan para pelaku Residivis, di Kecamatan Sumobito dan Plandaan, Kabupaten Jombang
Kasus pertama terjadi di Toko “Berkah Merdeka”, depan Pasar Sumobito, Desa Sumobito, Jombang.
Peristiwa di ketahui pada Selasa, 30/09/ 25, sekitar pukul 07.00 Wib, saat pemilik Toko M.F.R (37) Korban warga Desa Kwadungan, Jombang mendapati Tokonya Telah dibobol dan disatroni Maling banyak barang yang di jara para pelaku
Sehingga Korban Melaporkan Kejadian tersebut dan Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/09/IX/2025/SPKT/Polsek Plandaan/Polres Jombang, pelaku Berinisial DTC (37), warga Desa Sumobito, Jombang. Pelaku merupakan residivis Kasus perampasan (curas) pada tahun 2011 dan pernah menjalani hukuman Selama ( 3 ) tiga tahun di Lapas Kelas II B Jombang.
Sementara Kronologi yang dilakukan Pelaku dengan Cara memanjat tembok Belakang toko dan Mencongkel jendela Menggunakan linggis, tersangka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp400.000,( Empat Ratus Ribu Rupiah ) Beberapa bungkus rokok berbagai Merk, dan parfum dari dalam toko tersebut
Mendapati laporan korban dengan Gerak Cepat ( Gercep ) Tim Reskrim Polres Jombang segera Melakukan Penyelidikan dan Pengejaran terhadap pelaku, yang diduga telah melarikan Diri di Pulau Dewata ( Bali ) Pengejaran yang dipimpin Langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang tidak Membuahkan hasil, namun setelah merasa ruang Geraknya pelaku makin Sempit, sang pelaku akhirnya Menyerahkan diri ke Polsek Sumobito Pada hari Minggu, 05/10/25 sekitar pukul 13.30 Wib, selesai dhuhur
Kemudian pelaku segera Dibawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan kasusnya Untuk Penanganan disana
Adapun Barang bukti ( BB ) yang diamankan dari tangan Pelaku antara lain: 1 pasang Mukena warna hijau , 1 Bendel nota pembelian rokok, 1 buah span skrup, 1 buah Alat linggis dan
86 bungkus rokok berbagai Merk,menurutnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke – 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ( Curat ), dengan ancaman pidana Maksimal Selama 7 ( tujuh ) Tahun penjara
Sedangkan untuk kasus Kedua terjadi di Dusun Klampis, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada Kamis, 25/09/ 25 sekitar Pukul 14.00 Wib ,siang hari
Korban, D. S (37), warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Ngoro, melaporkan Kehilangan sepeda motor Honda Scoopy Miliknya yang Ditinggal di teras rumah dengan kunci masih Menempel di Dasbor ,akhirnya tidak Berselang lama motorpun Telah raib
Tidak menunggu lama Tim Satreskrim Polres Jombang Kemudian berhasil meringkus dan mengamankan dua Tersangka yaitu, 1. M.G (39), warga Kesamben, residivis kasus penganiayaan dan curas ( 2007, 2010, 2014 ), Faim (30), warga Desa Podoroto, Kesamben, Residivis curanmor tahun 2018″ Katanya
Kronologi modus kedua Pelaku adalah Memanfaatkan kelengahan Korban, sementara tersangka M.G bertugas sebagai Eksekutor mengambil motor Korban dan Faim bertugas Mengawasi situasi sekitar dan juga sebagai joki
Pada hari Sabtu, 27/09/25 Sekitar pukul 19.00 Wib, Tim Reskrim berhasil menangkap Kedua pelaku di Desa Mojosari, Kabupaten Mojokerto, saat keduanya Hendak melakukan transaksi jual-beli Motor hasil curian.
Selanjutnya barang yang diamankan polisi, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nopol S-2878-TB beserta STNK, 1 unit Honda Beat warna Biru nopol S-4286-PT yang digunakan Sebagai sarana kejahatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) dengan ancaman Hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
” AKP Margono Kasat Reskrim Polres Jombang menegaskan, pihaknya tidak Akan memberi ruang bagi pelaku Kejahatan di wilayah hukum Polres Jombang” Ucapnya
“Kami akan terus bergerak cepat dan Tegas, siapa pun yang melanggar hukum akan kami kejar sampai tertangkap,” Tegas Beliaunya
( W. Kurniawan )
