Selama 2 Periode , Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 43 Kasus dan Mengamankan 42 Tersangka, 8 Diantaranya Residivis ( Kambuhan )

interaks | 3 December 2025, 00:03 am | 26 views

SURABAYA, interaksimediaglobal.com – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Mengumumkan capaian signifikan dalam Pengungkapan kasus pencurian Kendaraan bermotor (curanmor) selama Oktober hingga November 2025. Melalui Konferensi pers Resmi, Satreskrim bersama Polsek jajaran memastikan Komitmennya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( KAMTIBMAS ) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya ,agar Tetap kondusif ,aman dan Nyaman

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Menegaskan bahwa seluruh jajaran tidak Akan memberi ruang bagi para pelaku Kejahatan jalanan, terutama curanmor yang kerap meresahkan masyarakat Khususnya wilayah Surabaya

 

” Masih Kombes Pol Lutfie Menyampaikan bahwa Selama periode Dua bulan, Jajaran Polrestabes Surabaya Berhasil Mengungkap 43 kasus Curanmor , dari Operasi Tersebut, 42 Tersangka Berhasil ditangkap, terdiri dari 40 laki-laki termasuk satu Anak dibawah Umur dan 2 Perempuan, petugas juga Mencatat 8 tersangka Merupakan Residivis ( Kambuhan ) yang kerap Sekali melakukan aksinya di Wilayah hukum Polrestabes Surabaya.” Terangnya

 

Motif para pelaku mayoritas Didorong Faktor ekonomi, Sementara modus yang Paling sering digunakan Adalah merusak Kunci Kendaraan yang kerap Dilakukan para tersangka, Tercatat kurang lebih 41 Kasus dan mencuri motor Dengan kunci masih Menempel pada 2 kasus.

 

Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita Berbagai Barang bukti ( BB ) antara lain : Motor hasil curian Sejumlah 17 unit dan 16 Buah STNK serta BPKB , Polisi juga Menemukan Peralatan kejahatan seperti Anak kunci, kunci letter T, Kunci palsu, Kunci Pass , Hingga telepon seluler yang Kerap digunakan untuk Menunjang aksi Para pelaku Ranmor.

 

Sedangkan Barang bukti ( BB ) tersebut, Menjadi Bagian penting dalam proses Hukum untuk memastikan Para tersangka Mempertanggung jawabkan Perbuatannya.

 

“Imbu Lutfie menegaskan Bahwa Menurut data Satreskrim dan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya ,menunjukkan Kronologi Kejadian dengan Tingkat kerawanan cukup Tinggi dan waktu yang paling Banyak terjadi ranmor berada pada saat Pukul 03.00 dini Hari sampai Pukul 09.00 Pagi Hari Wib, dengan 19 kejadian” Ujar Beliaunya

 

Area permukiman menjadi Lokasi paling dominan bagi Para pelaku ranmor dengan 31 kasus, disusul area Pertokoan dan kantor serta Kos-kosan, hotel, hingga Masjid, hal ini menjadi Peringatan bagi Masyarakat untuk meningkatkan Kewaspadaan, terutama Memarkir Kendaraan di Tempat aman dan Menggunakan kunci ganda ( Tambahan )

 

” Menambahkan Beliaunya mengatakan Bagi para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mencakup pencurian yang dilakukan lebih dari satu orang, dilakukan malam hari, atau dengan perusakan kunci hingga penggunaan kunci palsu. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.” Jelas Lutfie

 

Kepolisian mengingatkan Warga agar Tidak memarkir Kendaraan sembarangan dan Selalu menambah kunci Pengaman Tambahan, Masyarakat juga diminta Tidak meninggalkan kunci Menempel di Sepeda motor, Karena menjadi salah satu Pemicu utama terjadinya Pencurian ( Mengundang ) Kejahatan.

 

“Lanjut Kapolrestabes Surabaya Menjelaskan dan menekankan Pentingnya peran aktif masyarakat agar Segera lapor Polisi apabila Mengalami kejadian Curanmor atau mengetahui Aksi Pelaku curanmor,” Tegasnya.

( W.Kurniawan )

Berita Terkait