Tindakan Oknum Security Dishub Jatim, Mendapat Sorotan Publik Diduga Wartawan di Keroyok serta di Intimidasi

interaks | 23 September 2025, 04:07 am | 14 views

Surabaya, interaksimediaglobal.com – Seorang wartawan dari Media Liputan pemburu Mengalami tindakan Diskriminasi oleh tiga oknum Petugas Keamanan (security) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No. 268 Surabaya, pada Senin 22/09/25 Siang ,kemarin

 

Zainal, selaku pimpinan Media Liputan Pemburu, Menyayangkan sikap petugas Keamanan tersebut. Ia Mengaku dipaksa untuk Menghapus foto yang Diambilnya dari luar area Kantor.

 

“Saya di keroyok tiga oknum petugas Security Kantor Dishub Jatim dan dipaksa Menghapus foto yang saya ambil dari Luar ( jalan raya ),” kata Zainal kepada Liputan Cyber, Senin 22/09/25

 

Zainal menjelaskan kronologi Kejadian Tersebut. Awalnya, ia menerima keluhan dari Seorang warga yang gagal diterima bekerja sebagai Petugas Dishub karena Diduga tidak memiliki “orang dalam”. Atas Informasi itu, Zainal mencoba meminta Konfirmasi langsung kepada Kepala Dishub Jatim.

 

Namun, karena Kepala Dishub tidak Berada di tempat, ia diarahkan untuk Menemui pihak humas. Melalui petugas Keamanan, pihak humas yang diwakili Khoirul menyarankan agar Zainal Mengajukan surat Resmi terlebih dahulu.

 

“Setelah itu saya keluar kantor dan Memotret tulisan Dishub dari luar ( bahu jalan raya ). Namun saya didatangi tiga Petugas security dan dipaksa serta Diintimidasi agar menghapus foto yang Sdah saya ambil,” ungkapnya.

 

Tindakan ini dinilai Zainal Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. dalam Undang-undang tersebut Diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja Menghalangi tugas jurnalistik Dapat Dikenai sanksi pidana Penjara maksimal Dua tahun atau denda hingga Rp500 Juta, Kecuali jika Penghalangan itu terkait Pelanggaran kode etik Jurnalistik atau Pembatasan Privasi yang sah.

( Red )

Berita Terkait