Unit Polsek Kenjeran Berhasil Amankan Pencuri Kotak Amal di Mushola Al – Muwahhidin Surabaya

interaks | 15 October 2025, 11:00 am | 24 views

 

Surabaya,interaksimediaglobal.com – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Berhasil mengungkap kasus Pencurian kotak amal yang terjadi di Mushola Waqaf Al – Muwahhidin, Jalan Nambangan 135-137, Surabaya,Sabtu 04/10/25 dini Hari. 

 

Seorang pemuda berinisial M.A.Y (19) yang telah Berhasil diamankan bersama Barang bukti ( BB ) uang tunai Sebesar Rp2,5 juta. ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

 

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Menjelaskan bahwa kejadian Bermula saat itu warga Setempat tidak Sengaja Melihat sepeda motor Terparkir di depan mushola Sekitar pukul 02.00 Wib ( dini hari ) muncullah kecurigaan Karena kondisi mushola Sedang sepi dan tidak ada Aktivitas ibadah, sama sekali

 

Sementara Warga sekitar Mendengar suara yang Mencurigakan dari arah Kamar mandi Musholla, Setelah mengetuk tanpa Mendapat respons, mereka Memutuskan Untuk Mendobrak pintu dan Mendapati seorang pemuda Sedang mencongkel Kotak Amal menggunakan kunci Kontak Sepeda motor.

 

“Saat pintu didobrak, pelaku Sedang Berusaha membuka Kotak amal milik Mushola. Aksinya langsung digagalkan Oleh warga yang kemudian Mengamankan tersangka di Lokasi,” Ungkap Iptu Suroto, Pada Selasa 14/10/25

 

Dari tangan tersangka, polisi Menyita satu Kotak amal Kaca bening berisi uang tunai Rp2.500.000, serta satu unit Sepeda Motor Suzuki Shogun Warna hitam Bernopol L-2182-B yang digunakan Sebagai sarana kejahatan.

 

Petugas patroli yang tengah Melintas di Lokasi segera Merespons laporan warga dan membawa pelaku Beserta barang Bukti ( BB ) ke Mapolsek Kenjeran untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. “Motif tersangka adalah kebutuhan Ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Iptu Suroto.

 

Sedangkan tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman Hukuman hingga tujuh tahun penjara.

 

“Suroto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak kejahatan serupa, terutama di Tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum” Terangnya

 

“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor dan membantu aparat dalam menggagalkan aksi Kejahatan dan menangkap pelaku di Lapangan,” Tutupnya

( W. Kurniawan )

Berita Terkait