

Surabaya,interaksimediaglobal.com — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Gelar Konferensi Pers di Ruang VVIP (Ruang Kaca) Hotel Elmi Surabaya pada Rabu, 3 Juli 2025 pukul 13.00 WIB. Agenda tersebut bertemakan “Menjaga Marwah dan Kehormatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur.” Kegiatan ini digelar sebagai respon atas Berkembangnya opini, isu, dan framing Negatif yang menyudutkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pribadi Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Terkait pemeriksaan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Kasus dana hibah DPRD Jatim.
Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru, Menegaskan bahwa Ibunda Gubernur Khofifah tidak terlibat, baik langsung Maupun tidak langsung, dalam Pengelolaan dana hibah, baik dari Legislatif DPRD Jatim maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.,dalam Keterangan resminya, Heru menegaskan Bahwa tidak ada istilah “hibah Gubernur”, Melainkan yang sah adalah nomenklatur “Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur
MAKI Jatim menyampaikan penjelasan Lengkap mengenai mekanisme Pengusulan dan penganggaran belanja Hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2022 yang telah diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dalam alurnya, usulan hibah Harus melalui tahap verifikasi dari Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sebelum Sampai pada penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Gubernur Jawa Timur
“Masih Beliaunya mengenai Gubernur Jawa Timur menerangkan bahwa cuma hanya Menandatangani dokumen hibah yang sudah diverifikasi dan dilapisi kekuatan Hukum berupa tanda tangan adalah Fakta Integritas serta surat Pertanggung Jawaban mutlak dari penerima hibah, maka itu jelas di luar Sepengetahuan Ibu Gubernur,” tegas Heru.
Heru juga menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam kasus hibah, seperti Kusnadi, Anwar Sadad, dan Iskandar, Bukanlah pihak penerima hibah secara Langsung dalam struktur administratif. Oleh karena itu, keterlibatan Gubernur Khofifah dalam dugaan praktik korupsi yang tidak ada bukti dan kasus hibah Legislatif tidak berdasar.
“Imbu Heru meluruskan informasi yang Menyebutkan bahwa Gubernur Khofifah Mangkir dari panggilan KPK,. Menurutnya, penundaan kehadiran Tersebut sudah disampaikan secara Resmi melalui surat tertanggal 18 Juni 2025 karena beliau harus menghadiri Wisuda anak keduanya di Peking University ( China ) pada panggilan kedua, Ketidakhadiran disebabkan kewajiban Mendampingi Wakil Presiden RI dalam Kunjungan kerja ( Kunker ) ke daerah Banyuwangi dan Bondowoso” Ujarnya
“ Menambahkannya Beliau bahwa sudah Menyampaikan secara langsung akan Siap hadir di pemeriksaan lanjutan Sebagai saksi.,kami tegaskan, saksi dalam Proses hukum adalah pihak yang dimintai keterangan atas suatu kejadian yang diketahui, dilihat, atau dialami, Bukan pihak yang terlibat,” Ungkap Heru.
MAKI Jatim juga mengumumkan telah Membentuk Tim Hukum Khusus untuk Memproses dugaan pencemaran nama Baik dan pelecehan terhadap wibawa Pemprov Jatim serta pribadi Gubernur Khofifah.
“ Lanjut MAKI Jatim yakin masyarakat Jawa Timur tidak akan terpengaruh oleh framing negatif tersebut karena Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak tetap dicintai rakyatnya dan Warga Jawa Timur masih memberikan Kepercayaan penuh serta Apresiasi terhadap pasangan Gubenur ini” Tegas Heru.
Setelah era reformasi dan Gus Dur Menjadi Presiden, Khofifah merupakan Salah satu menteri termuda yang pernah Menjabat saat itu dan hingga kini, beliau Tetap mengabdi di pemerintahan dengan Penuh dedikasi, maka sangat disayangkan jika sekarang beliau dituduh Melakukan hal-hal yang tidak Mencerminkan integritas, padahal tidak Ada bukti yang kuat yang mengarah ke Sana.
Demi ALLAH SWT, saya pribadi merasa Bangga kepada Gubenur Jatim, bila ada yang ingin mengkritisi, lakukanlah secara Profesional, bukan dengan menebar Kebencian. Kritik yang membangun Adalah bentuk cinta terhadap bangsa dan Negara, mari kita bangunkan Kembali hati nurani masyarakat Jawa Timur untuk berani bersuara, untuk Mengawasi dan mengingatkan para Pejabat Kita” Tutupnya
( W.Kurniawan )
