interaks | 4 January 2025, 09:08 am | 36 views

Jombang, Hari Sabtu, Tanggal 04, Bulan Januari, Tahun 2025. Tim media mendatangi sebuah tempat yang diduga menjadi tempat COD atau oper tap BBM solar bersubsidi jenis solar di daerah kabuh, Kabupaten jombang. Tempat tersebut diketahui di sewa salah satu seorang oknum pengusaha yang diduga bernama nyoman.

 

Setibanya tim media di lokasi setelah membuntuti pemotor rengkek, tim investigasi media mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran hal ini dengan beberapa oknum pekerja tersebut. “nggeh pak kulo namung di kengken pados solar ndamel jurigen sak katah katah e, mantun ngoten solar re di oper ten mobil box pak, “ungkap salah satu oknum pekerja yang enggan di sebut namanya. Setelah itu tim investigasi media kroscek kebenaran tempat tersebut. 

 

Ketika tim media mengkonfirmasi mengenai aktivitas di dalamnya kepada warga sekitar menyatakan bahwa seringkali mobil box hampir tiap hari masuk dan mondar mandir dengan dugaan membawa BBM solar bersubsidi, yang diduga di sembunyikan di dalam box dan diduga berkapasitas 2000 liter sampai dengan 3000 liter yang diduga untuk memenuhi tangki oknum nyoman yang disinyalir menyewa bendera PT. KEI. 

 

Saya hanya warga sini pak dan hampir tiap hari saya lewat sini, sering saya lihat tangki warna biru putih ber PT KEI, kalau gak siang, kadang ya malam keluar dari tempat itu,” ujar warga yang enggan di sebut namanya, saat di konfirmasi tim investigasi media.

 

Menurut informasi yang didapat, beberapa warga di sekitar warga tersebut, tempat tersebut memang digunakan untuk kegiatan usaha, namun ada dugaan bagian dalamnya diduga dijadikan tempat untuk melakukan oper tap BBM solar bersubsidi yang dugaannya dari pengirim luar wilayah. 

 

Beberapa banyak pemotor yang membawa rengkek jurigen pencari BBM solar diduga hanya untuk mencarikan BBM solar subsidi salah satu oknum mafia BBM Solar untuk mengelabuhi aparat penegak hukum, sistem pekerjaan pemotor pembawa rengkek jurigen, diduga mencari BBM solar fi beberapa SPBU dengan dalih membawa surat dari Desa untuk kebutuhan pertanian, tapi dengan kenyataan yang ada di lapangan, oknum pekerja rengkek pembawa jurigen diduga di perjual belikan kembali dan di oper di salah satu mobil box yang dugaannya akan di kirim di kabuh kabupaten jombang. Adapun keterangan mantan oknum operator SPBU, para pemotor pembawa jurigen membawa surat keterangan dari desa untuk keperluan pembelian BBM solar subsidi yang di peruntukan untuk pertanian dengan membawa jurigen akan tetapi itu hanyalah dugaan siasat licik untuk mengelabuhi aparat penegak hukum, agar bisa lepas dari jeratan prosedur hukum,” terang oknum mantan operator SPBU. 

 

Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

 

Sedangkan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 dan surat keputusan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas (BPH MIGAS no 04/B3JBT/ BPH Migas/Kom/2020. Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kesetabilan pasokan kebutuhan subsidi rakyat dan harga BBM solar bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan.

 

Salah satu oknum nyoman sudah di konfirmasi tim investigasi media, hingga berita ini di turunkan.

(Tim Investigasi Jatim)

Berita Terkait