
Hak Anak Diabaikan, Ayah Tak Terlibat
INTERAKSIMEDIAGLOBAL.COM || SURABAYA, 14/7/2025 — Permasalahan muncul di awal tahun ajaran baru SDN Pakis 3 Surabaya, ketika seorang siswa kelas 1 berinisial A, anak dari pasangan yang telah bercerai, mengalami pengabaian hak komunikasi pendidikan oleh pihak sekolah.

Dalam undangan resmi dari sekolah yang dikirim via WhatsApp, tertulis jelas bahwa wali murid diharapkan hadir pada:
Hari: Rabu
Tanggal: 9 Juli 2025
Waktu: 08.00 WIB – selesai
Tempat: Aula SDN Pakis 3
Acara: Sosialisasi MPLS, SRA, TPPK, dan tabungan siswa
Namun, ibu kandung anak (Y) tidak hadir. Ia hanya mengirim putrinya yang pertama (S) dan ibunya (nenek dari A). Justru ayah kandung (B) yang datang langsung ke sekolah setelah diberitahu oleh anak keduanya (F) melalui WhatsApp.
B hadir, berpartisipasi, dan setelah rapat meminta kepada wali kelas Bu Iin agar ia diberi akses informasi kegiatan anaknya dan dimasukkan ke dalam grup wali murid kelas 1. Namun hingga kamis,10 Juli 2025, tidak ada satu pun kabar atau tindak lanjut dari Bu Iin.
Putusan Hak Asuh Tak Hilangkan Hak Ayah
Meski berdasarkan putusan pengadilan hak asuh jatuh ke Ibu Y, namun secara hukum:
Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa kedua orang tua tetap wajib mendidik anak, dan ayah tetap menanggung biaya pendidikan.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 menyebut:
“Anak berhak untuk diasuh oleh kedua orang tuanya dan mendapat perlindungan dan pendidikan.”
Ayah kandung tetap sah memiliki hak untuk mengetahui informasi pendidikan anak, kecuali bila dicabut melalui putusan pengadilan yang eksplisit, yang dalam kasus ini tidak ada.
Tindakan Wali Kelas Bisa Melanggar Etika Pendidikan
Jika Bu Iin selaku Guru SDN Pakis 3 Surabaya tidak memberikan akses informasi kepada ayah kandung, padahal:
Ayah hadir dalam rapat resmi,
Meminta secara baik-baik hak informasi,
Merawat anak secara sukarela dan konsisten,
Maka tindakan tersebut tidak hanya tidak dibenarkan secara etik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dalam pendidikan.
Bahkan menurut Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sekolah wajib melibatkan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap peserta didik, termasuk orang tua kandung.
Suara dari Ayah Kandung
“Saya tidak melarang anak ke ibunya, dan saya yang mendampingi saat sekolah. Tapi kenapa saya tak dilibatkan dalam grup sekolah? Anak ini hak bersama, bukan hak sepihak,” ujar B, ayah kandung A.
Apa yang Harus Dilakukan?
Ayah berhak mengirimkan surat resmi ke kepala sekolah, meminta hak komunikasi dan klarifikasi.
Jika tidak ditanggapi, bisa melapor ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya atau Ombudsman atas dugaan pengabaian layanan publik bidang pendidikan.
Bila perlu, ajukan permohonan penyesuaian hak asuh berdasarkan kepentingan terbaik anak ke pengadilan.
Pendidikan adalah hak anak yang tidak boleh dikekang oleh konflik orang tua. Sekolah semestinya menjadi ruang aman dan netral bagi tumbuh kembang anak, bukan malah menjadi pihak yang memperpanjang ketimpangan komunikasi dan kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Red


