

INTERAKSIMEDIAGLOBAL.COM || Jakarta, 16 Desember 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tersebut, yang dikenal sebagai Tahap II, dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Ketiga tersangka, yaitu ED, HH, dan M, adalah oknum hakim yang diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, penasihat hukum terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan pengadilan agar terdakwa dibebaskan. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang suap diserahkan melalui berbagai tahap, termasuk penyerahan amplop di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim.
Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Pada 23 Oktober 2024, penyidik menggeledah rumah para tersangka dan menemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang diduga merupakan hasil tindak pidana suap. Uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang diserahkan.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Primair: Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 12 B Ayat (1) dengan ketentuan hukum serupa.
Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18.
Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) dengan ketentuan hukum terkait.
Penahanan dan Proses Selanjutnya
ED, HH, dan M kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, terhitung sejak 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan berkompromi dengan tindak pidana korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Informasi lebih lanjut:
Kejaksaan Agung melalui Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., dapat dihubungi di nomor 081272507936 atau melalui email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id.
Bambang Tri Kasmara
