
Surabaya,interaksimediaglobal.com –
Seorang pengendara motor terjatuh ke dalam lubang gorong-gorong yang terbuka di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jumat malam 11/07/25. Lubang tersebut tidak ditutup secara permanen dan tidak dilengkapi rambu peringatan di lokasi kejadian
Warga yang berada di lokasi Kejadian Mencoba Menghubungi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, untuk Menyampaikan Laporan, Namun panggilan tersebut tidak direspons beliaunya dan Kemudian Warga yang telah Videokan Kejadian Tersebut Menyarankan warga supaya Meviralkan kejadian itu Melalui media Sosial ( MEDSOS )
“Cara mainnya di medsos, tapi kinerjanya Tidak benar dan asal-asalan semua Membuat masyarakat jadi korban,” Ucap salah satu Warga yang berada di Tempat Kejadian Perkara ( TKP )
Berdasarkan Pasal 273 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu atau tidak segera memperbaiki Kerusakan hingga Menyebabkan kecelakaan, dapat dikenai sanksi pidana Maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp120 juta Rupiah
Penanganan infrastruktur Proyek jalan merupakan Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum ( P.U ) yang berada dalam struktur Organisasi Pemerintah Kota Surabaya dan setiap kelalaian dalam Pengawasan atau perbaikan Teknis menjadi tanggung Jawab pejabat yang berwenang sesuai Peraturan yang berlaku.
Hingga laporan ini ditulis, Belum ada Tindakan Perbaikan permanen di titik Lokasi lubang ,Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Warga berharap ada langkah Cepat dan menyeluruh dari Instansi terkait untuk Mencegah kejadian serupa di Lokasi lain serta memeriksa dan survei ke Seluruh proyek yang ada di kota Surabaya” Tutupnya
( Red.)


