PT. Mahatama Global Mayer Tegaskan Komitmen terhadap K3 dan Kepatuhan Regulasi BBM: Upaya Evaluasi dan Pembenahan Berkelanjutan di Lamongan

interaks | 10 November 2025, 13:06 pm | 43 views

 

INTERAKSIMEDIAGLOBAL.COM || Lamongan,| 10 November 2025 — Menyusul pemberitaan terkait dugaan pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di area gudang milik PT. Mahatama Global Mayer di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi dan komitmen untuk memperkuat penerapan standar keselamatan, kepatuhan hukum, serta tanggung jawab lingkungan.

 

Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, manajemen PT. Mahatama Global Mayer menegaskan bahwa perusahaan tidak menutup diri terhadap kritik dan laporan masyarakat, serta saat ini sedang melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap prosedur operasional di lapangan.

 

 “Kami menghargai masukan dari berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat. Keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap peraturan adalah prioritas kami. Saat ini, tim kami sedang melakukan audit internal dan peningkatan sarana keselamatan sesuai arahan Disnakertrans dan DLH,” ujar salah satu perwakilan manajemen.

 

Sebagai tindak lanjut dari laporan dan hasil observasi di lapangan, PT. Mahatama Global Mayer telah mengambil sejumlah langkah pembenahan, di antaranya:

 

1. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh karyawan di area kerja, termasuk helm keselamatan, sepatu pelindung, dan sarung tangan.

 

2. Pemasangan papan peringatan bahaya, jalur evakuasi, serta penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di titik-titik strategis.

 

3. Penataan ulang area penyimpanan solar dengan memperhatikan aspek keamanan dan izin penyimpanan sesuai arahan dari Kementerian ESDM.

 

4. Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan untuk memastikan sistem pembuangan limbah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

5. Pelatihan ulang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja dan staf pengawas agar lebih memahami risiko dan prosedur penanganan darurat.

 

Dalam pelaksanaan aktivitas usahanya, perusahaan menyatakan berpedoman pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja serta menyediakan alat pelindung diri di tempat kerja.

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1), yang mengatur hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang mengatur tata kelola penyimpanan, distribusi, dan penggunaan BBM dengan izin resmi dari pemerintah.

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara bertanggung jawab.

 

Perusahaan menyatakan siap bekerja sama penuh dengan instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kementerian ESDM, untuk memastikan seluruh aspek legal dan teknis dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sejumlah tokoh masyarakat di Lamongan memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan terbuka dari pihak perusahaan. Mereka menilai bahwa pendekatan evaluatif dan kolaboratif merupakan langkah yang tepat untuk mendorong perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar penindakan.

 

 “Kami mendukung setiap perusahaan yang mau berbenah dan menjalankan amanah K3 serta menjaga lingkungan. Ini penting agar dunia usaha tetap maju, tapi tetap beretika dan berpihak pada keselamatan manusia,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kembangbahu.

 

Selain itu, serikat pekerja juga menyambut baik adanya pelatihan ulang dan penyediaan alat keselamatan yang lebih memadai. Mereka berharap agar komitmen tersebut terus dijalankan, bukan hanya bersifat reaktif.

 

PT. Mahatama Global Mayer menegaskan bahwa prinsip amanah, keselamatan, dan keberlanjutan menjadi fondasi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Setiap karyawan diingatkan bahwa bekerja dengan selamat bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga nilai moral yang harus dijaga bersama.

 

Dalam rencana jangka menengah, perusahaan akan membentuk Tim Pengawasan Internal K3 dan Lingkungan, bekerja sama dengan konsultan independen dan pihak akademisi dari perguruan tinggi di Jawa Timur. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan di tingkat nasional.

 

Melalui pernyataan resmi ini, PT. Mahatama Global Mayer mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga iklim usaha yang sehat, patuh hukum, dan berkeadilan. Penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan semangat pembinaan, bukan hanya sanksi. K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral terhadap pekerja, masyarakat, dan alam.

 

 “Kami akan memastikan setiap langkah perbaikan berjalan sesuai amanah undang-undang dan tanggung jawab sosial perusahaan. Keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan adalah investasi terbaik untuk masa depan,” tutup pernyataan manajemen. Red (tim).

Berita Terkait