Rumusan Renstra BSKDN 2025-2029: Fokus pada Pemerintahan yang Lebih Baik dan Digitalisasi Pilkada

interaks | 16 December 2024, 22:34 pm | 62 views

 

INTERAKSIMEDIAGLOBAL.COM || Jakarta, 16 Desember 2024 – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Strategis (Renstra) BSKDN 2025-2029 harus memberikan perhatian besar pada peningkatan kualitas pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Evaluasi Renstra BSKDN 2020-2024 dan penyusunan Renstra 2025-2029 di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta, Senin (16/12).

 

Renstra Sebagai Panduan Strategis

 

Menurut Yusharto, Renstra 2025-2029 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi harus berperan sebagai panduan strategis untuk menghadapi tantangan pemerintahan mendatang.

“Kita harus menyusun rumusan yang signifikan untuk memastikan kegiatan BSKDN berkelanjutan dan berdampak besar dalam menciptakan pemerintahan yang lebih baik,” ungkapnya.

 

Renstra ini diharapkan dapat fokus pada sinkronisasi kebijakan, literasi digital, dan penguatan data demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, evaluasi terhadap Renstra sebelumnya (2020-2024) menjadi dasar penting untuk penyempurnaan di periode berikutnya.

 

Digitalisasi Pilkada: Lebih Hemat dan Transparan

 

Salah satu sorotan utama Yusharto adalah rencana digitalisasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung efisiensi dan transparansi dalam proses demokrasi.

“Presiden Prabowo sudah memberikan lampu hijau untuk reformasi penyelenggaraan Pilkada agar lebih hemat dan efisien, tanpa mengurangi integritas prosesnya,” tegas Yusharto.

 

Kontribusi BSKDN 2020-2024

 

Selama periode sebelumnya, BSKDN telah memberikan kontribusi signifikan, terutama dalam memberikan rekomendasi kebijakan selama pandemi Covid-19. Hal ini membuktikan peran strategis BSKDN sebagai bagian penting dalam pengambilan kebijakan di Kemendagri.

“Kepercayaan yang diberikan kepada BSKDN menjadi dasar bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas kerja,” tambahnya.

 

Integrasi dengan Asta Cita dan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD)

 

Efrimeiriza, perwakilan Biro Perencanaan Kemendagri, menekankan bahwa Renstra 2025-2029 harus selaras dengan Asta Cita pemerintah dan disahkan paling lambat Juni 2025. Ia juga menyoroti pengembangan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD), yang membutuhkan kolaborasi erat dengan Kementerian Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya.

“Indeks Tata Kelola menjadi alat ukur penting untuk mendorong efektivitas pemerintahan daerah. Kami terus mencari cara pengukuran yang relevan untuk mendukung strategi ini,” ujarnya.

 

Harapan untuk Masa Depan

 

Dengan Renstra baru yang lebih komprehensif, BSKDN berharap dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Fokus pada digitalisasi dan penguatan strategi kebijakan diharapkan menjadi langkah nyata untuk menghadapi tantangan di masa depan.

 

Sumber: BSKDN Kemendagri

 

Bambang Tri Kasmara

Berita Terkait