

Surabaya, interaksimediaglobal..com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bersama Pemerintah Kota Surabaya resmi Menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berbasis Restoratif Justice (RJ) di UPTD Liponsos Keputih, Jumat , 29/08/25
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Ketua DPRD Surabaya, serta jajaran Forkopimda.
Kegiatan tersebut menjadi Momentum Penting Penerapan keadilan Restoratif Justice yang Mengedepankan pemulihan Hubungan antara Pelaku, Korban, dan Masyarakat, Bukan semata-mata Penghukuman.
“ Masih Beliaunya mengatakan bahwa Penyerahan Surat Ketetapan Restoratif Justice oleh Kajati Jatim dan Wali Kota Surabaya di UPTD Liponsos Keputih.
Kajari Surabaya, Aji Prasetya SH MH , angkat bicara dalam Sambutannya menyampaikan Bahwa terdapat 11 Perkara Pidana yang dihentikan Berdasarkan keadilan Restoratif Justice ( RJ )., kasus tersebut meliputi lima Perkara yaitu:: Pencurian,penganiayaan, Penadahan, Penipuan,penggelapan, dan Kecelakaan Lalu Lintas”Ujarnya
“ Imbu Aji Prasetya Menjelaskan bahwa Penerapan sanksi sosial ini diharapkan menjadi sarana Pembelajaran supaya agar Pelaku tidak mengulangi Perbuatannya selain itu, para pelaku juga mendapat Pelatihan kewirausahaan agar bisa Bangkit dan produktif kembali di Masyarakat,” ujar Kajari Surabaya.
Salah satu kasus yang Menarik perhatian Adalah Perkara Irfan Saiful Dani, Seorang Ayah yang Kedapatan mencuri dua Kaleng susu di sebuah Supermarket di Surabaya., dalam persidangan keadilan Restoratif Justice ( RJ ),korban telah Memaafkan dan tidak Menuntut pelaku.
Setelah di Sidik Irfan mengaku nekat Mencuri karena terdesak kebutuhan susu untuk dua anaknya yang masih kecil – Kecil “Saya mohon maaf dan berjanji Tidak akan mengulangi lagi,” Ucap Irfan.
Atas pertimbangan kemanusiaan, Kejaksaan menghentikan perkara ini dengan sanksi sosial. bahkan, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Bantuan rombong usaha kecil sebagai Bentuk Dukungan agar Irfan bisa Memperbaiki kelakuan dan Perbuatannya dan supaya Kehidupannya Bersama Keluarga lebih baik
” Menambahkan di waktu yang sama Kajati Jawa Timur, Dr. Kuntadi SH, Menegaskan bahwa Restoratif Justice Bukanlah Bentuk pembiaran, melainkan Solusi hukum yang lebih adil Bagi kasus Tertentu” Menurutnya
“ Lanjut Beliaunya Menegaskan bahwa Restoratif Justice hanya diberikan sekali, Tidak untuk Kedua kali. oleh karena itu, Manfaatkan kesempatan ini untuk Memperbaiki diri,” Pesan Kajati.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Menyampaikan bahwa Pemerintah Kota akan terus Mendukung Penerapan Keadilan restoratif Justice ( RJ ), termasuk melalui Pelatihan kerja dan bantuan Kewirausahaan.
“ Tambah Walikota Surabaya mengucapkan Bahwa Surabaya dibangun oleh Kebersamaan warganya. dengan Restoratif Justice ( RJ ), kita ingin Menghadirkan keadilan yang lebih Manusiawi dan memberi kesempatan Kepada seluruh warga yang tersandung Kasus hukum untuk bangkit kembali,” Pungkas Eri
Melalui penerapan Restoratif Justice ini, Surabaya menunjukkan langkah maju Dalam penegakan hukum yang lebih Berpihak pada kemanusiaan., Kesempatan kedua yang diberikan diharapkan menjadi jalan bagi para Pelaku untuk tobat dan memperbaiki diri, Sekaligus menjaga harmoni sosial di Masyarakat” Tutup Beliaunya
( W.Kurniawan )
